6 Fakta Istri Bantu Suami Perkosa Perempuan di Bukittinggi, Nomor 5 Ya Ampun
Rabu, 27 Januari 2021 – 08:36 WIB
Entah apa yang ada di dalam pikiran YN, mungkin lantaran tekanan batin, takut dan lain-lain, dia yang seharusnya tak terima suaminya berhubungan dengan wanita lain, malah menonton suaminya melakukan perbuatan terlarang itu.
6. Tak tahan terus menerus jadi budak seks AF, korban akhirnya melapor kepada polisi pada 19 Januari 2021.
Satreskrim Polres Bukittinggi meringkus AF dan YN Sabtu (23/1) lalu di kediamannya.
Saat ini pasutri tersebut sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Bukittinggi. Pelaku AF dijerat polisi dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan YN dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Video Terpopuler Hari ini:
Simak sejumlah fakta awal dari kasus pemerkosaan yang sedang ditangani Polres Bukittinggi.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Jangan Buang Pembalut Sembarangan saat Naik Gunung, Simak Tips Membersihkannya
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional
- 5 Tokoh Perempuan Dianugerahi Leading Women Award 2024, Ada Chief Sustainability Officer APP Group
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan
- Kiranti Wariskan Kekuatan untuk Perempuan Indonesia
- Pertamina Gandeng Perempuan Pelaku UMKM dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan