6 Fakta Istri Bantu Suami Perkosa Perempuan di Bukittinggi, Nomor 5 Ya Ampun
Rabu, 27 Januari 2021 – 08:36 WIB

Ilustrasi. Foto: dok/JPNN
Entah apa yang ada di dalam pikiran YN, mungkin lantaran tekanan batin, takut dan lain-lain, dia yang seharusnya tak terima suaminya berhubungan dengan wanita lain, malah menonton suaminya melakukan perbuatan terlarang itu.
6. Tak tahan terus menerus jadi budak seks AF, korban akhirnya melapor kepada polisi pada 19 Januari 2021.
Satreskrim Polres Bukittinggi meringkus AF dan YN Sabtu (23/1) lalu di kediamannya.
Saat ini pasutri tersebut sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Bukittinggi. Pelaku AF dijerat polisi dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan YN dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Video Terpopuler Hari ini:
Simak sejumlah fakta awal dari kasus pemerkosaan yang sedang ditangani Polres Bukittinggi.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Kisah Rina Santi, Sukses Menginspirasi Perempuan lewat Komunitas Women in Energy
- Perempuan Diajak Beraktivitas di Marina Suntastic Run 2025
- RS Siloam Skrining 1.000 Perempuan di Yogyakarta dalam 3 Hari
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas