6 Fakta Mahasiswa Membunuh Guru Honorer di Sukabumi, Detik-Detik Kekejaman Luar Biasa

6 Fakta Mahasiswa Membunuh Guru Honorer di Sukabumi, Detik-Detik Kekejaman Luar Biasa
Tersangka TRB (24), warga Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jabar, tersangka pelaku pembunuhan berencana terhadap Edi Hermawan. Foto: ANTARA/Aditya Rohman

Kelima, barang bukti yang disita polisi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebilah samurai sepanjang 80 cm, golok, pisau dapur, dua lembar kwitansi dengan nominal Rp63 juta, satu bendel kwitansi, satu bendel kertas yang dibungkus amplop cokelat, satu telepon seluler warna hitam.

Keenam, TRB terancam hukuman mati.

TRB yang berstatus mahasiswa itu, terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan seorang korban tewas di tempat dan satu lainnya luka parah.

"Tersangka yang merupakan warga Kampung Cikiwul RT 04/02, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon ini kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif.

Pada kasus ini, pemuda tersebut dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Dia menjelaskan berdasarkan penyidikan pembunuhan itu dilakukan tersangka bukan secara spontan atau tidak terencana, tetapi sebelum melakukan aksi sadisnya, TRB membuat skenario untuk menghabisi nyawa korbannya, Edi Hermawan. (antara/jpnn)

Berikut ini sejumlaf fakta kasus pembunuhan berencana terhadap seorang guru honorer di Sukabumi, pelaku seorang mahasiswa.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News