6 Fakta Mengerikan Suami Mutilasi Istri di Karawang (habis)
Jumat, 15 Desember 2017 – 18:34 WIB
Polisi melakukan prarekonstruksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di indekos korban dan pelaku.
MK juga diketahui membuang golok yang digunakanannya untuk memutilasi Siti di jembatan Sungai Citarum.
Sedangkan telepon seluler Siti dibuang di sekitar irigasi Johar.
"Pelaku diancam Pasal 340 KUHP tentung pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," kata Wakapolres Karawang Kompol M Rano Hadianto. (aef/tra)
Polres Karawang, Jawa Barat, masih mendalami kasus suami memutilasi istri yang terjadi di Dusun Sukamulya, Telukjambe Timur, Senin (4/12).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang
- Ini yang Dialami Suami Mutilasi Istri di Ciamis
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Korban Kecelakaan di Tol Japek Dirawat di RS Rosela Karawang, Ini Identitasnya
- Malam Ini Pemudik Bermotor Padati Jalan Arteri Karawang Hingga Jalur Pantura