6 Fakta Mengerikan Suami Mutilasi Istri di Karawang (habis)
Jumat, 15 Desember 2017 – 18:34 WIB
Foto korban bersama suaminya (pelaku) yang diunggah dalam akun Facebook milik korban. Foto: Istimewa
Polisi melakukan prarekonstruksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di indekos korban dan pelaku.
MK juga diketahui membuang golok yang digunakanannya untuk memutilasi Siti di jembatan Sungai Citarum.
Sedangkan telepon seluler Siti dibuang di sekitar irigasi Johar.
"Pelaku diancam Pasal 340 KUHP tentung pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," kata Wakapolres Karawang Kompol M Rano Hadianto. (aef/tra)
Polres Karawang, Jawa Barat, masih mendalami kasus suami memutilasi istri yang terjadi di Dusun Sukamulya, Telukjambe Timur, Senin (4/12).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Panen Padi 600 Hektare di Karawang, Pramono Sebut untuk Kebutuhan Warga Jakarta
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Jalur Mudik Karawang Berlubang, Pemudik Bermotor Mengalami Kecelakaan