6 Fakta Mengerikan Suami Mutilasi Istri di Karawang (habis)

6 Fakta Mengerikan Suami Mutilasi Istri di Karawang (habis)
Foto korban bersama suaminya (pelaku) yang diunggah dalam akun Facebook milik korban. Foto: Istimewa

Polisi melakukan prarekonstruksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di indekos korban dan pelaku.

MK juga diketahui membuang golok yang digunakanannya untuk memutilasi Siti di jembatan Sungai Citarum.

Sedangkan telepon seluler Siti dibuang di sekitar irigasi Johar.

"Pelaku diancam Pasal 340 KUHP tentung pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," kata Wakapolres Karawang Kompol M Rano Hadianto. (aef/tra)


Polres Karawang, Jawa Barat, masih mendalami kasus suami memutilasi istri yang terjadi di Dusun Sukamulya, Telukjambe Timur, Senin (4/12).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News