6 Fakta Tentara Wanita Melawan 2 Perampok, AA Disuruh Buka Baju, Ini yang Terjadi
"Saat kami tangkap, ada salah satu pelaku yang hendak melarikan diri kemudian kami lakukan tembakan terukur. Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan," kata Iptu Anton.
Lebih lanjut dia menyampaikan terkait kondisi korban AA yang sempat melakukan perlawanan ketika dirampok oleh kedua pelaku itu.
"Alhamdulillah meski sempat melakukan perlawanan korban tidak ada luka-luka," bebernya.
Iptu Anton menambahkan kedua pelaku ini termasuk nekad.
"Jadi saat itu ada handphone korban yang sudah mereka ambil. Setelah dilawan, mereka melarikan diri," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 junto Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
6. Pelaku merupakan residivis
Iptu Anton Masruri mengatakan dari hasil penyelidikan sementara, Andi dan Agus merupakan residivis kasus pencurian.
Beginilah fakta-fakta tentara wanita melawan 2 perampok di Kukar. Korban AA disuruh buka baju oleh pelaku. Inilah yang terjadi.
- Begini Nasib Letda R yang Pakai Uang TNI AD Rp 876 Juta untuk Judi Online
- Polisi Selamatkan Ibu di Palembang yang Ingin Bunuh Diri
- 2 Pelaku Penyerangan Polisi di Medan Ini Ditangkap
- 2 Pemilik Ratusan Obat Berbahaya di Kalsel jadi Tersangka
- AKBP Imam Zamroni Pimpin Razia Ponsel Polisi Demi Mencegah Judi Online, Hasilnya
- Prajurit AD Meninggal Diduga Terjerat Judi Online, Jenderal Maruli Bilang Begini