6 Fakta Tentara Wanita Melawan 2 Perampok, AA Disuruh Buka Baju, Ini yang Terjadi

6 Fakta Tentara Wanita Melawan 2 Perampok, AA Disuruh Buka Baju, Ini yang Terjadi
Satreskrim Polres Kutai Kartanegara menyampaikan ketika kasus dua perampok mengancam tentara wanita anggota Kowad TNI AD untuk melepaskan pakaiannya. Namun berujung mendapatkan perlawanan dari korban. Foto: Satreskrim Polres Kutai Kartanegara

"Saat kami tangkap, ada salah satu pelaku yang hendak melarikan diri kemudian kami lakukan tembakan terukur. Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan," kata Iptu Anton.

Lebih lanjut dia menyampaikan terkait kondisi korban AA yang sempat melakukan perlawanan ketika dirampok oleh kedua pelaku itu.

"Alhamdulillah meski sempat melakukan perlawanan korban tidak ada luka-luka," bebernya.

Iptu Anton menambahkan kedua pelaku ini termasuk nekad.

"Jadi saat itu ada handphone korban yang sudah mereka ambil. Setelah dilawan, mereka melarikan diri," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 junto Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

6. Pelaku merupakan residivis

Iptu Anton Masruri mengatakan dari hasil penyelidikan sementara, Andi dan Agus merupakan residivis kasus pencurian.

Beginilah fakta-fakta tentara wanita melawan 2 perampok di Kukar. Korban AA disuruh buka baju oleh pelaku. Inilah yang terjadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News