6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu

6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
Terdakwa Kelasi Satu Jumran (kedua kanan) dihadirkan saat pemeriksaan barang bukti di sela-sela sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (5/5/2025). Foto: ANTARA/Tumpal Andani Aritonang

6. Jumran Merasa Dijebak

Makin didesak, terdakwa kembali merencanakan pembunuhan, lalu menelepon korban dan berkata mengapa merekam saat di kamar hotel, seolah merasa dijebak.

Niat terdakwa semakin bulat mau membunuh dan akhirnya mengunduh di Google cara menghilangkan barang bukti dan jejak saat membunuh.

Meski sempat dilarang rekannya dan agar bertanggung jawab menikahi korban, terdakwa tetap dengan niatnya membunuh karena tidak mencintai korban.

Hingga akhirnya korban dan terdakwa bertemu pada hari kejadian pada Sabtu (22/3), terdakwa tiba di Banjarbaru dan menjemput korban menggunakan mobil rental.

Pada hari itu, terdakwa menghabisi nyawa korban di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, dan jasadnya ditemukan warga sekitar pukul 15.00 WITA.

Dalam sidang perdana, majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin telah memeriksa sebanyak enam saksi dari total 11 saksi, lima saksi lain beserta alat bukti lain akan diperiksa pada Kamis (8/5).

Diketahui, korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Berikut ini 6 fakta terbaru kasus pembunuhan terhadap jurnalis bernama Juwita oleh oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News