6 Hal Penting di UU 20 Tahun 2023 terkait Honorer & PPPK, Si Bodong Fokus Poin 5

Sejumlah PP yang berkaitan langsung dengan nasib honorer dan PPPK, yang harus disiapkan pemerintah, antara lain PP ruang lingkup tugas, jabatan, dan mekanisme bekerja PPPK (Pasal 7).
Selain itu, PP tentang jamninan pensiun dan jaminan hari tua ASN (Pasal 22), PP tentang jaminan sosial ASN (Pasal 23), PP Manajemen ASN (Pasal 28), PP Perencanaan kebutuhan pegawai ASN (Pasal 33).
Selanjutnya, PP tentang kriteria pengisian jabatan manajerial dan non-manajerial dari PPPK (Pasal 34), PP tentang pengadaan pegawai ASN (Pasal 38).
3. UU ASN 2023 Tidak Detail Mengatur Pengangkatan Honorer
Meski sudah terbit UU Nomor 20 Tahun 2023, para honorer atau non-ASN harus bersabar menunggu sejumlah PP turunan UU ASN terbaru itu.
Dijanjikan, di PP Manajemen ASN akan diatur mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK. Sebagian masuk gerbong PPPK Part Time atau Paruh Waktu.
Bahkan, seperti pernah dikatakan MenPAN-RB Azwar Anas, honorer yang memenusi syarat usia, bisa diangkat menjadi PNS. Namun, tetap melalui mekanisme seleksi atau tes.
Namun, UU 20 Tahun 2023 tidak secara eksplisit menyatakan honorer atau non-ASN diangkat menjadi PPPK.
Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”
Berikut ini 6 hal penting di UU 20 Tahun 2023 yang perlu diketahui honorer dan PPPK, termasuk honorer bodong.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi