6 Kebijakan Kemendikbudristek Pada Rekrutmen PPPK 2022 yang Menguntungkan Honorer

6 Kebijakan Kemendikbudristek Pada Rekrutmen PPPK 2022 yang Menguntungkan Honorer
Kebijakan Kemendikbudristek yang menguntungkan honorer. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seleksi satu juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru yang dimulai 2021 akan berlanjut tahun ini.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama panitia seleksi nasional (Panselnas) terus menggodok regulasi berupa PermenPAN-RB untuk pengadaan PPPK 2022.

Tujuannya agar rekrutmen PPPK 2022 lebih berpihak kepada guru honorer.

Berikut ini enam kebijakan Kemendikbudristek yang diklaim berpihak kepada guru honore.

1. Kuota lebih banyak

Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan, dari kuota 1 juta PPPK guru 2021 yang baru terisi sekitar 300 ribu. Jumlah tersebut diperoleh dari hasil seleksi tahap I dan 2. 

Untuk PPPK 2022, Kemendikbudristek mengusulkan formasi sekitar 758 ribu yang merupakan sisa dari kuota PPPK 2021 dan guru PNS yang pensiun.

2. Masa kerja diperhitungkan

Dalam regulasi baru (PermenPAN-RB) nanti, salah satu unsur penting yang dimasukkan adalah masa kerja.

Masa kerja ini untuk mengakomodasi tuntutan forum-forum guru honorer serta organisasi guru yang meminta hal tersebut dipertimbangkan.

Tercatat 6 kebijakan Kemendikbudristek yang dinilai berpihak kepada honorer dalam rekrutmen PPPK 2022, apa saja itu?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News