6 Ketentuan Pengusulan Formasi PPPK 2022, Honorer K2 Wajib Simak Poin 4

jpnn.com, JAKARTA - Memulai tahapan rekrutmen ASN tahun depan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuka pengusulan kebutuhan formasi PPPK 2022.
Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor: B/1551/S.SM.01.00/2021 tertanggal 22 Oktober yang ditandatangani SesmenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji.
Dalam surat yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah, ada enam ketentuan yang harus dipatuhi, yaitu:
1. Kebutuhan ASN 2022 dibuka kembali sampai akhir November 2021.
2. Detail mekanisme dan jadwal pengusulan kembali bisa diakses pada e-formasi.
3. Pengusulan kebutuhan memperhatikan:
- Pengadaan ASN 2022 hanya untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
- Pengusulan PPPK 2022 berdasarkan kebutuhan jabatan dengan memperhatikan pedoman perhitungan kebutuhan formasi dari instansi pembina.
KemenPAN-RB menetapkan sejumlah ketentuan soal pengusulan formasi PPPK 2022, para honorer K2, silakan simak ya.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi