6 Ketentuan Pengusulan Formasi PPPK 2022, Honorer K2 Wajib Simak Poin 4

6 Ketentuan Pengusulan Formasi PPPK 2022, Honorer K2 Wajib Simak Poin 4
Instansi pusat dan daerah sudah bisa mengajukan usulan kebutuhan formasi PPPK 2022. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

- Jumlah pegawai yang memasuki batas usia pensiun, penetapan kebutuhan formasi 2021, kemampuan keuangan, dan fiskal untuk belanja pegawai.

- Mencantumkan masa hubungan perjanjian kerja PPPK.

4. Khusus untuk instansi daerah, pengusulan diutamakan pada jabatan-jabatan yang dimungkinkan diisi honorer K2 dengan memperhatikan kualifikasi pendidikan yang dimiliki saat ini dan sesuai dengan persyaratan jabatan fungsional.

5. Pengajuan (ajukan bezzeting) pada aplikasi e-formasi paling banyak bisa dilakukan tiga kali pada masa pengusulan formasi.

6. Usulan kebutuhan dilengkapi dokumen:

- Tautan peta jabatan yang telah ditetapkan dan bisa diakses (diunduh).

- Surat ketersediaan anggaran gaji dan tunjangan.

- Cetak rincian usulan dan aplikasi e-formasi yang telah ditandatangani oleh PPK baik berupa tanda tangan basah ataupun elektronik.

KemenPAN-RB menetapkan sejumlah ketentuan soal pengusulan formasi PPPK 2022, para honorer K2, silakan simak ya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News