6 Laskar FPI yang Tewas Dijadikan Tersangka, Didu: Mayat-Mayat ini Akan Dipenjarakan di Mana?

6 Laskar FPI yang Tewas Dijadikan Tersangka, Didu: Mayat-Mayat ini Akan Dipenjarakan di Mana?
Said Didu. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pegiat media sosial Muhammad Said Didu menyoroti penetapan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di Tol Cikampek Km 50 sebagai tersangka. 

Said Didu melalui akunnya di Twitter, tidak terang-terangan menyebut soal keenam laskar FPI yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. 

Namun, dia mengingatkan para ahli hukum memikirkan cara membuat berita acara pemeriksaan (BAP), menahan, mengadili dan menghukum mayat yang dijadikan tersangka.

"Mohon ahli hukum sudah memikirkan bagaimana membuat BAP, menahan, mengadili, menghukum dan bentuk hukuman kepada mayat yang dijadikan tersangka," twit Said Didu lewat akun @msaid_didu, Kamis (4/3).

Said Didu juga menyindir hukuman yang akan dijerat pada keenam mendiang laskar FPI tersebut.

"Seandainya bisa diadili dan dinyatakan 'bersalah' bagaimana dan di mana penjaranya, kalau hukuman mati bagaimana menghukum mati mayat?," twit Said Didu.

Dalam kicauan selanjutnya, Said Didu juga mempertanyakan bagaimana cara memeriksa orang yang sudah meninggal sebagai tersangka. 

"Bagaimana mrk dihadirkan dipersidangnya? jika dinyatakan bersalah, dengan hukuman penjara, mayat-mayat ini akan dipenjarakan di mana? jika dijatuhi hukuman mati - bagaimanan cara mematikan mayat?," kicau Said Didu. 

Penggiat media sosial Said Didu menyoroti langkah kepolisian menetapkan enam laskar FPI yang sudah meninggal sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News