6 Mahasiswa Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang di sebuah Rumah

6 Mahasiswa Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang di sebuah Rumah
Enam mahasiswa yang ditangkap Polres Rejang Lebong atas dugaan terlibat penyalahgunaan narkoba. Foto: ANTARA/HO-Polres Rejang Lebong

"Saat digerebek, petugas selain amankan enam mahasiswa, juga sejumlah barang bukti berupa tiga paket jenis sabu-sabu, alat isap sabu (bong), dan tiga unit sepeda motor," katanya.

Mereka yang ditangkap petugas pada Rabu (3/6) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah, Jalan Suprapto, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, yakni Ar (19), warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup.

BACA JUGA: Suparmin Pinjam Mobil Tetangga, Tak Kunjung Dikembalikan, Oh Ternyata

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)

Enam mahasiswa dari perguruan tinggi negeri maupun swasta tepergok berbuat terlarang di sebuah rumah di Jalan Soeprapto, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, Bengkulu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News