6 Masalah Besar Bikin Jutaan Honorer Belum Bisa Tenang, Semoga Poin 4 Dikabulkan

6 Masalah Besar Bikin Jutaan Honorer Belum Bisa Tenang, Semoga Poin 4 Dikabulkan
Para honorer menunggu pengesahan RUU ASN pada 3 Oktober 2023. UU 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah diundangkan. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

Dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama MenPAN-RB Azwar Anas di Senayan, Jakarta, Senin (13/11), Junimart menyampaikan kekecewaannya setelah membaca paparan tertulis KemenPAN-RB mengenai metode pengangkatan honorer jadi PPPK.

Anggota Fraksi PDIP itu kecewa lantaran kalimat dalam paparan tertulis itu masih banyak menggunakan kata “alternatif”, baik yang menyangkut honorer jadi PPPK Penuh Waktu, maupun yang akan dialihkan menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

“Ini saya baca, “alternatif pengangkatan honorer, alternatif metode pengangkatan…”, kok, masih belum ada kepastian metode pengangkatan?” ujar Junimart.

Junimart mengatakan, jutaan tenaga honorer saat ini menunggu kepastian regulasi mengenai pengangkatan non-ASN jadi PPPK.

Namun, masih banyak ketidakpastian. Antara lain yang dikeluhkan honorer, yakni mengenai kabar bahwa untuk diangkat menjadi PPPK Part Time masih harus melalui tahapan tes.

“Kok, paruh waktu masih tes, tes. Ini keluhan dari banyak honorer,” kata Junimart.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mempertanyakan apa maksud transisi, setelah membaca paparan MenPAN-RB Azwar Anas yang tertuang di kertas kerja yang sudah dibagikan kepada para anggota Komisi II DPR RI.

“Bagi non-ASN masih bekerja di masa transisi sejak diberlakukan UU (Nomor 20 Tahun 2023, red) ini...Maksud di masa transisi ini apa?” tanya Guspardi. (sam/jpnn)

Ternyata masih banyak masalah menjelang pengangkatan honorer jadi PPPK. Semoga poin 4 bisa jadi kenyataan.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News