6 Masalah Besar Bikin Jutaan Honorer Belum Bisa Tenang, Semoga Poin 4 Dikabulkan

6 Masalah Besar Bikin Jutaan Honorer Belum Bisa Tenang, Semoga Poin 4 Dikabulkan
Para honorer menunggu pengesahan RUU ASN pada 3 Oktober 2023. UU 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah diundangkan. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Masih banyak masalah yang harus dibereskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebelum melakukan pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat ini MenPAN-RB Azwar Anas dan jajarannya sedang merumuskan Rancangan PP Manajemen ASN sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023.

PP Manajemen ASN itu yang nantinya akan mengatur mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK, termasuk soal kriteria non-ASN yang akan masuk daftar calon PPPK Part Time.

Berikut sejumlah masalah menjelang pengangkatan honorer jadi PPPK:

1. Nasib Honorer Telanjur Diberhentikan

Data 2,3 juta honorer saat ini sedang dan akan diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKN. Audit dialkukan secara menyeluruh. Bukan secara acak.

Hanya saja, di luar jumlah honorer yang sudah dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang mencapai 2,3 juta itu, diduga masih banyak honorer yang belum terdata di BKN.

Honorer yang belum terdata itu, antara lain ialah honorer yang sudah telanjur diberhentikan.

Masalah tersebut diungkap Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat Rapat Kerja bersama MenPAN-RB Azwar Anas, di Senayan, Senin (13/11).

Ternyata masih banyak masalah menjelang pengangkatan honorer jadi PPPK. Semoga poin 4 bisa jadi kenyataan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News