6 Masalah Besar Bikin Jutaan Honorer Belum Bisa Tenang, Semoga Poin 4 Dikabulkan

6 Masalah Besar Bikin Jutaan Honorer Belum Bisa Tenang, Semoga Poin 4 Dikabulkan
Para honorer menunggu pengesahan RUU ASN pada 3 Oktober 2023. UU 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah diundangkan. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

Guspardi Gaus menceritakan kasus di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Dijelaskan, ada sejumlah honorer yang sudah mengabdi sejak 2005, tetapi tiba-tiba diberhentikan pada September 2021.

“Mereka diberhentikan, dinolkan, dengan berbagai alasan, karena anggaran, ada temuan,” kata Guspardi.

Setelah sejumlah honorer diberhentikan, beberapa waktu kemudian bupati merekrut ratusan honorer yang baru.

Para honorer yang sudah telanjur diberhentikan itu tidak ikut dimasukkan dalam pendataan di BKN.

Selain itu, kata Guspardi, masih banyak juga honorer yang bertugas jauh dari perkotaan, belum terdata di BKN.

Dengan alasan tersebut, Guspardi mendesak Menteri Azwar Anas melakukan update data honorer.

Menteri Anas diminta membuat kebijakan khusus terkait masalah honorer tercecer, yang belum terdata di BKN, sebelum melakukan pengangkatan menjadi PPPK.

Ternyata masih banyak masalah menjelang pengangkatan honorer jadi PPPK. Semoga poin 4 bisa jadi kenyataan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News