6 Pencuri Viral di Medsos Ditangkap Polisi, Ini Lho Pelakunya

Pelaku berinisial MR bahkan sempat melawan saat ditangkap. Petugas kepolisian terpaksa melumpuhkan kaki pencuri itu dengan timah panas.
Kasus ketiga berupa pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Cikarang Barat. Kedua pelaku membacok korban saat sedang menuntun kendaraan yang mogok.
"Mereka berdua kemudian mengambil kendaraan korban dan pergi melarikan diri. Untuk inisial tidak kami sampaikan karena keduanya masih di bawah umur," ujarnya.
Tersangka pengancaman disertai melukai korban hingga perampasan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Lalu, pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan tersangka pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(antara/jpnn)
Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkap enam pencuri viral di medsos yang ditangkap polisi dari sejumlah lokasi di Kabupaten Bekasi. Begini kejahatan mereka.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Pencuri Laptop dan Tabung Gas LPG di Musi Rawas Ditangkap, Lihat nih Tampangnya!
- Curi Ratusan Buah Kelapa Sawit, Pria Pengangguran Ini Ditangkap, 2 Pelaku Masih Diburu
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky