6 Pencuri Viral di Medsos Ditangkap Polisi, Ini Lho Pelakunya

6 Pencuri Viral di Medsos Ditangkap Polisi, Ini Lho Pelakunya
Polisi menunjukkan barang bukti kejahatan enam pelaku pencurian saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Rabu. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Pelaku berinisial MR bahkan sempat melawan saat ditangkap. Petugas kepolisian terpaksa melumpuhkan kaki pencuri itu dengan timah panas.

Kasus ketiga berupa pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Cikarang Barat. Kedua pelaku membacok korban saat sedang menuntun kendaraan yang mogok.

"Mereka berdua kemudian mengambil kendaraan korban dan pergi melarikan diri. Untuk inisial tidak kami sampaikan karena keduanya masih di bawah umur," ujarnya.

Tersangka pengancaman disertai melukai korban hingga perampasan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Lalu, pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan tersangka pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(antara/jpnn)


Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkap enam pencuri viral di medsos yang ditangkap polisi dari sejumlah lokasi di Kabupaten Bekasi. Begini kejahatan mereka.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News