6 Pengeroyok Bripda Rio sudah Ditangkap, Ternyata Anggota Geng Motor Kampung Bahari
Delapan orang ini masing-masing berinisial SP, KG, KJ, ARS, AS, PY, AH dan RP.
Kepada keenam pelaku utama, polisi menjerat mereka dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pasal pencurian diterapkan karena para pelaku juga menggasak ponsel milik Bripda Rio setelah mereka melakukan pengeroyokan.
"Sementara terhadap delapan orang lainnya kami kenakan pasal 221 KUHP karena menyembunyikan pelaku. Mereka tidak ditahan," kata Wibowo.
Baca Juga: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata
Kasus ini masih terus diproses pihak Kepolisian. Masih ada 14 orang lainnya yang juga ikut mengeroyok korban dan masih buron.(antara/jpnn)
Anggota geng motor pelaku pengeroyokan anggota Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Bripda Rio Novemberyanto telah ditangkap di Subang, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah
- Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Ditangkap, Ini Kata Polisi Soal Motif & Identitas Pelaku
- Sesosok Mayat Wanita Hamil Ditemukan di Ruko Kelapa Gading, Kondisi Berlumuran Darah
- Buat Onar Saat Malam Takbiran, Selamat Merayakan Lebaran di Balik Tahanan
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan