6 Poin Pernyataan Pimnas PPI soal Eks Pegawai KPK jadi ASN Polri, Simak yang Ketiga

6 Poin Pernyataan Pimnas PPI soal Eks Pegawai KPK jadi ASN Polri, Simak yang Ketiga
Pimpinan Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia atau Pimnas PPI. Foto: Dokumentasi Pimnas PPI

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia (Pimnas PPI) menanggapi gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 57 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi ASN Polri.

Pernyataan Pimnas PPI disampaikan secara tertulis oleh Presidium PPI Andy Soebjakto dan Sekjen Gede Pasek Suardika.

Berikut enam poin pandangan Pimnas PPI:

Pertama, Pimnas PPI mengapresiasi inisiatif dan langkah Kapolri tersebut yang dapat dipandang sebagai terobosan solusi terhadap masalah yang berlarut-larut pasca 57 orang pegawai KPK diputuskan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan kemudian resmi diberhentikan.

Kedua, sebagai lembaga yang juga bertugas dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, Polri membutuhkan sumberdaya manusia yang cakap, andal dan berintegritas dalam jumlah yang memadai.

“Tambahan sumberdaya manusia akan sangat bermanfaaat untuk meningkatkan kinerja Polri di dalam menjalankan tugas tersebut,” demikian pernyataan Pimnas PPI.

Ketiga, Pimnas menyarankan 57 orang eks pegawai KPK memandang positif dan berbaik sangka terhadap tawaran Kapolri tersebut.

Selanjutnya perlu berkomunikasi secara baik untuk membahas hal-hal secara detail, sehingga dapat dicapai kesepahaman di antara para pihak.

Pimpinan Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia atau Pimnas PPI menanggapi soal 57 eks pegawai KPK jadi ASN Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News