6 Tahun Buron, Mantan Perwira Polisi Otak Pembunuhan Istri Ditangkap di Lampung

6 Tahun Buron, Mantan Perwira Polisi Otak Pembunuhan Istri Ditangkap di Lampung
Mindo Tampubolon (kemeja biru) oleh tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam. Foto: Istimewa for Batam Pos

Mindo dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh, istrinya sendiri.

Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo.

Sebelumnya, Putri Mega Umboh ditemukan tewas dengan leher tergorok di Hutan Punggur. Pembunuhan sadis ini melibatkan dua orang yakni pembantu rumah tangga mereka, Rosma dan pacarnya, Ujang.

BACA JUGA: Sempat Sembunyi di Hutan, Pelaku Penembakan Catut Akhirnya Berhasil Diringkus

Rosma dan Ujang telah divonis di Pengadilan Negeri Batam. Rosma divonis 15 tahun penjara sementara Ujang divonis 20 tahun penjara.

Sementara Mindo sempat divonis bebas oleh PN Batam. Namun, pada sidang di tingkat Mahkamah Agung, Mindo justru dinyatakan dalang kasus tersebut dan divonis seumur hidup.(une)

 


Mindo Tampubolon, mantan perwira menengah Polda Kepri yang menjadi terpidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh, akhirnya tertangkap.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News