6 Tahun Buron, Mantan Perwira Polisi Otak Pembunuhan Istri Ditangkap di Lampung

Mindo dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh, istrinya sendiri.
Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo.
Sebelumnya, Putri Mega Umboh ditemukan tewas dengan leher tergorok di Hutan Punggur. Pembunuhan sadis ini melibatkan dua orang yakni pembantu rumah tangga mereka, Rosma dan pacarnya, Ujang.
BACA JUGA: Sempat Sembunyi di Hutan, Pelaku Penembakan Catut Akhirnya Berhasil Diringkus
Rosma dan Ujang telah divonis di Pengadilan Negeri Batam. Rosma divonis 15 tahun penjara sementara Ujang divonis 20 tahun penjara.
Sementara Mindo sempat divonis bebas oleh PN Batam. Namun, pada sidang di tingkat Mahkamah Agung, Mindo justru dinyatakan dalang kasus tersebut dan divonis seumur hidup.(une)
Mindo Tampubolon, mantan perwira menengah Polda Kepri yang menjadi terpidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh, akhirnya tertangkap.
Redaktur & Reporter : Budi
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini