6 Terpidana Perkara 402 Kg Sabu-Sabu Lolos dari Hukuman Mati, Hergun Geram

Oleh karena itu, Hergun mendorong supaya jaksa penuntut umum (JPU) menempuh upaya hukum yang lebih tinggi atas putusan banding yang meloloskan 6 terpidana dari vonis mati.
"Demi keadilan hukum, jaksa harus melakukan kasasi," pungkas Hergun.
Diketahui, enam terpidana perkara narkoba lolos dari vonis mati yang diputuskan PN Cibadak, Sukabumi pada 6 April 2021, setelah Pengadilan Tinggi (PT) di Bandung, Jawa Barat mengeluarkan putusan banding.
Tiga dari enam terpidana yang sebelumnya divonis hukuman mati mendapat hukuman 15 tahun penjara, yakni atas nama Ilah, Basuki Kosasih, dan Sukendar alias Batak.
Sementara tiga lainnya yang sebelumnya divonis mati mendapat hukuman 18 tahun penjara, masing-masing bernama Nandar Hidayat, Risris Risnandar, dan Yunan Citivaga. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Enam terpidana penyelundupan 402 kg narkoba jenis sabu-sabu di Sukabumi lolos dari hukuman mati.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba