6 Terpidana Perkara 402 Kg Sabu-Sabu Lolos dari Hukuman Mati, Hergun Geram
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Dapil IV Jawa Barat Heri Gunawan geram atas putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) di Bandung yang meloloskan 6 terpidana penyelundupan 402 sabu-sabu dari hukuman mati.
Sebab, kata Hergun -panggilan Heri Gunawan. para terpidana yang mendapat keringanan hukuman melalui putusan banding itu merupakan sindikat narkoba internasional.
Dia menegaskan persoalan penyalahgunaan narkoba bukan masalah orang mampu atau tidak mampu serta petani atau nelayan.
"Narkoba ini masalah extraordinary crime karena merusak generasi muda kita ke depan," ucap Hergun dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Minggu (27/6).
Politikus Gerindra itu mengatakan salah satu kunci utama pemberantasan narkoba di tanah air adalah adanya tindakan tegas terhadap para pelakunya.
"Tindakan tegas itu dapat berupa pemberian vonis maksimal kepada para pelaku," ucap wakil ketua Fraksi Gerindra DPR RI itu.
Menurut Hergun, Indonesia sudah dapat dikategorikan sebagai salah negara yang darurat narkoba dan kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan.
"Namun kalau penegakan hukum tidak sinergi, tentunya akan sangat mengancam generasi muda Indonesia ke depan," katanya.
Enam terpidana penyelundupan 402 kg narkoba jenis sabu-sabu di Sukabumi lolos dari hukuman mati.
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian