Terpidana Kasus Sabu-sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati, Sejumlah Anggota DPR Bereaksi, Tegas!

Terpidana Kasus Sabu-sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati, Sejumlah Anggota DPR Bereaksi, Tegas!
Didik Mukrianto. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Enam orang terpidana pada kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola dinyatakan lolos dari hukuman mati.

Sejumlah anggota DPR heran mengapa hakim meloloskan para terpidana itu dari hukuman mati.

“Untuk kejahatan luar biasa narkoba dengan barang bukti sedemikian besar, pengurangan hukuman yang dilakukan oleh PT (Pengadilan Tinggi) Bandung tentu cukup mengagetkan dan menimbulkan tanda tanya besar,” kata anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukrianto, Minggu (27/6/2021).

Didik mengatakan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba bukan hanya untuk memberikan hukuman setimpal atau pun untuk memberikan efek jera semata.

Namun, yang tidak kalah penting adalah untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Indonesia telah terikat dengan konvensi internasional narkotika dan psikotropika yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam Undang-Undang Narkotika. Oleh sebab itu, Indonesia justru berkewajiban menjaga warga negaranya dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala internasional dengan menerapkan hukuman yang efektif dan maksimal,” ucap Didik.

Dia menyebut dalam konvensi internasional itu, Indonesia telah mengakui kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, kata dia, penegakan hukumnya butuh perlakuan khusus, efektif dan maksimal.

“Salah satu perlakuan khusus tersebut yakni dengan cara menerapkan hukuman berat pidana mati,” katanya.

Enam orang terpidana pada kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola dinyatakan lolos dari hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News