60 Pegawai Tidak Tetap Diberhentikan, Ini Alasannya
jpnn.com, TERNATE - Sebanyak 60 pegawai tidak tetap (PTT) diberhentikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Maluku Utara.
"Sesuai hasil evaluasi internal dan organisasi perangkat daerah (OPD), PTT yang tidak produktif diberhentikan," kata Kepala BKPSDMD Kota Ternate Samin Marsaoly di Ternate, Ahad (16/1).
Pemberhentian melalui SK Wali Kota Nomor 814/SK/5141/2021 itu karena berbagai alasan, mulai dari ketersediaan anggaran dan rasio jumlah PTT yang telah melebihi kuota.
Untuk pegawai tidak tetap di Pemkot Ternate saat ini berjumlah 3.540 orang.
Anggaran yang disediakan tidak sesuai dengan jumlah yang ada.
Oleh karena itu, berdasar hasil evaluasi masing-masing OPD, sebanyak 60 orang PTT diberhentikan.
Selain itu, BKPSDMD Kota Ternate akan terus melakukan evaluasi terhadap keberadaan PTT, karena kondisi keuangan sangat terbatas.
Ratusan jabatan eselon IV yang telah dilakukan penyetaraan ke jabatan fungsional, tentunya pekerjaan yang ditugaskan ke PTT bisa dialihkan ke ASN.
Sebanyak 60 pegawai tidak tetap (PTT) diberhentikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Maluku Utara.
- Pemprov PBD Mengalokasikan Rp 10 Miliar untuk Kampus Unsar
- Tingkatkan Kualitas Guru, Disdik Sorsel Menyiapkan Anggaran Rp 300 Juta
- Talkshow Konten Kreatif Berbasis Budaya Lokal Sukses Digelar di FRP Ternate
- Anggaran Pupuk Subsidi Ditambah Rp 28 T, Uni Irma Apresiasi Perjuangan Mentan Amran
- Pemkot Bengkulu Dapat 113 Formasi CPNS 2024, Eko: Kami Bersyukur
- Guru Tolak Penggunaan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis