Bidan PTT jadi PNS pakai Keppres, Mengapa Guru dan Tendik Honorer Tidak Bisa?

Bidan PTT jadi PNS pakai Keppres, Mengapa Guru dan Tendik Honorer Tidak Bisa?
Pengurus GTKHNK35+ Jatim saat audiensi dengan Kemendikbud. Foto: dokumentasi GTKHNK35+ Jatim

jpnn.com, JAKARTA - Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+) Jawa Timur meminta dukungan Kemendikbud agar Presiden Jokowi menerbitkan Keppres pengangkatan mereka menjadi PNS.

Permintaan tersebut disampaikan para pengurus GTKHNK35 Jatim saat audiensi dengan sejumlah pejabat Kemendikbud pada 7 April 2021.

Menurut Ketua GTKHNK35 Jatim Mohammad Yudha, sejatinya guru dan tendik honorer diberikan dua pilihan antara PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Karena syarat usia tidak memungkinkan mengikuti seleksi CPNS, GTKHNK35 berjuang agar bisa diangkat menjadi PNS, dengan payung hukum Keppres.

"Kalau bidan PTT bisa mendapatkan Keppres PNS, sekretaris desa juga diangkat menjadi PNS (lewat PP), guru dan tendik honorer harus bisa, biar adil," kata Yudha kepada JPNN.com, Rabu (14/4).

Dia menguraikan, bagaimana perjuangan mereka untuk mendapatkan dukungan agar terbit Keppres pengangkatan honorer menjadi PNS.

Mulai RDPU dengan Komisi II DPR RI, Komisi X DPR RI dan Komite 3 DPD. Termasuk menggalang dukungan dari para kepala daerah dan DPRD.

Yudha menyatakan akan terus berjuang sampai ada keputusan pengangkatan PNS melalui Keppres.

Guru dan tendik honorer nonkategori usia di atas 35 tahun meminta agar diangkat jadi PNS lewat Keppres seperti halnya bidan PTT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News