Bidan PTT jadi PNS pakai Keppres, Mengapa Guru dan Tendik Honorer Tidak Bisa?
jpnn.com, JAKARTA - Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+) Jawa Timur meminta dukungan Kemendikbud agar Presiden Jokowi menerbitkan Keppres pengangkatan mereka menjadi PNS.
Permintaan tersebut disampaikan para pengurus GTKHNK35 Jatim saat audiensi dengan sejumlah pejabat Kemendikbud pada 7 April 2021.
Menurut Ketua GTKHNK35 Jatim Mohammad Yudha, sejatinya guru dan tendik honorer diberikan dua pilihan antara PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Karena syarat usia tidak memungkinkan mengikuti seleksi CPNS, GTKHNK35 berjuang agar bisa diangkat menjadi PNS, dengan payung hukum Keppres.
"Kalau bidan PTT bisa mendapatkan Keppres PNS, sekretaris desa juga diangkat menjadi PNS (lewat PP), guru dan tendik honorer harus bisa, biar adil," kata Yudha kepada JPNN.com, Rabu (14/4).
Dia menguraikan, bagaimana perjuangan mereka untuk mendapatkan dukungan agar terbit Keppres pengangkatan honorer menjadi PNS.
Mulai RDPU dengan Komisi II DPR RI, Komisi X DPR RI dan Komite 3 DPD. Termasuk menggalang dukungan dari para kepala daerah dan DPRD.
Yudha menyatakan akan terus berjuang sampai ada keputusan pengangkatan PNS melalui Keppres.
Guru dan tendik honorer nonkategori usia di atas 35 tahun meminta agar diangkat jadi PNS lewat Keppres seperti halnya bidan PTT.
- 4.044 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bogor: Jaga Integritas sebagai Aparatur Pemerintah
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- Kabar Gembira dari Pak Yusran, tetapi NIP PPPK 2023 Belum Terbit
- Pj Bupati PPU: Kami Pastikan Honorer Dapat THR
- 5 Berita Terpopuler: Kemendikbudristek Beri Kabar, Ada Info soal THR, Alhamdulillah PNS & PPPK Gajian 2 Kali