60 Pegawai Tidak Tetap Diberhentikan, Ini Alasannya 

60 Pegawai Tidak Tetap Diberhentikan, Ini Alasannya 
Ilustrasi - Sekkot Ternate DR Tauhid Soleman didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ternate, Khomsan Hidayat menyerahkan santunan kepada Anita Ohoirat, salah seorang istri dengan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkot Ternate sebesar Rp24 juta yang meninggal saat bertugas. ANTARA/Abdul Fatah/am.

Sebelumnya, dalam rangka memberikan perlindungan bagi PTT di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, dilakukan memorandum of understanding dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Ternate Ahmad Feisal Santoso mengatakan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada wali kota Ternate beserta jajarannya yang telah mengikutsertakan PPT tersebut dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, yang mana 2.511 PPT tadi diwajibkan untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Sejak 2018 lalu, telah dilakukan nota kesepahaman yang ditandatangani Wali Kota Ternate yang dijabat Burhan Abdurahman dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate Ghazali Dachlan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKm) bagi PTT. (antara/jpnn)

Sebanyak 60 pegawai tidak tetap (PTT) diberhentikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Maluku Utara.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News