60 Persen Produk Belum Bersertifikat Halal
Jumat, 07 Januari 2011 – 07:25 WIB

60 Persen Produk Belum Bersertifikat Halal
Pemeriksaan oleh MUI mencakut produk, malkon, pabrik pengemas, menu yang dijual, gerai, gudang, dan tempat penyembelihan hewan. Serfikat halal berlaku hingga dua tahun. Dalam jangka waktu tersebut LPPOM MUI tetap melakukan pengawasan pada produk-produk. Badan sertifikasi kini telah memiliki cabang di 31 propinsi. (zul)
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat, lebih dari 60 persen produk konsumsi baik makanan, minuman, obat dan kosmetik yang beredar di Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi