60 Persen Produk Belum Bersertifikat Halal
Jumat, 07 Januari 2011 – 07:25 WIB
Pemeriksaan oleh MUI mencakut produk, malkon, pabrik pengemas, menu yang dijual, gerai, gudang, dan tempat penyembelihan hewan. Serfikat halal berlaku hingga dua tahun. Dalam jangka waktu tersebut LPPOM MUI tetap melakukan pengawasan pada produk-produk. Badan sertifikasi kini telah memiliki cabang di 31 propinsi. (zul)
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat, lebih dari 60 persen produk konsumsi baik makanan, minuman, obat dan kosmetik yang beredar di Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Mayjen Niko Bicara Stabilitas Keamanan di Aceh, Begini
- Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T Ini Disita Kejagung
- Bea Cukai Pastikan Pelayanan Optimal Lewat CVC
- Catat, Air Minum Tampak Jernih Belum Tentu Aman Dikonsumsi
- PT TForce Diminta Kembalikan Uang Nasabah