60 Persen Produk Belum Bersertifikat Halal

60 Persen Produk Belum Bersertifikat Halal
60 Persen Produk Belum Bersertifikat Halal
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat, lebih dari 60 persen produk konsumsi baik makanan, minuman, obat dan kosmetik yang beredar di Indonesia belum bersertifikasi halal. Padahal, barang itu adalah produksi massal untuk memenuhi kebutuhan konsumen Indonesia yang mayoritas didominasi warga muslim.

"Artinya kelayakan produk yang beredar di pasaran Indonesia belum bisa dijamin," ujar Direktur Lembaga Pengkajian Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim ditemui pada Milad ke-22 MUI, di Jakarta, Kamis (6/1) kemarin.

Selama ini MUI memberlakukan sistem sukarela kepada perusahaan yang berniat mendapatkan serifikasi jaminan produk halal. Namun, tampaknya sistem itu masih cukup lemah sehingga banyak perusahaan yang melalaikannya. Indikasinya, minat produsen untuk mendaftarkan produknya masih rendah karena tidak ada aturan yang mengikat. "Padahal, LPPOM MUI sudah 22 tahun dipercaya sebagai pemberi sertifikasi halal di Indonesia," kata Lukman.

Di sisi lain, Lukman menyatakan, jika sebuah produk berlabel halal maka akan berpengaruh positif pada penjualan di pasaran. Daya saing akan bertambah karena mendapat kepercayaan dari masyarakat sesuai dengan ketentuan pada PP No 69/1999 tentang perlindungan konsumen. Lukman juga berharap Surat Keputusan (SK) yang diberikan kepada MUI dalam mencantumkan logo halal untuk dipatenkan menjadi Indonesian Halal Logo.

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat, lebih dari 60 persen produk konsumsi baik makanan, minuman, obat dan kosmetik yang beredar di Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News