600 Perusahaan Belum Sertakan Karyawannya ke BPJS
Kamis, 02 Februari 2017 – 11:00 WIB

BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Padahal sejak awal, misi BPJS mengadopsi prinsip gotong-royong. ”Jadi, yang tidak sakit membantu yang sedang sakit, dan yang sedang sakit menerima bantuan,” terangnya.
Ada juga perusahaan yang menuduh, klaim BPJS lambat. Tuduhan itu biasanya terjadi ketika ada warga yang baru saja mendaftar.
Lalu, sebelum 14 hari jadi peserta BPJS, ternyata jatuh sakit. Sehingga, klaimnya tidak bisa cepat cair.
”Klaim BPJS baru bisa diberikan dalam jangka 14 hari sebagai waiting period pasca pendaftaran. Makanya, saya minta agar masyarakat segera mendaftar BPJS saat masih sehat,” jelas dia. (iik/c4/abm)
Sebanyak 600 perusahaan di wilayah Kota Malang, Jatim, belum menyertakan karyawannya menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Begini Cara Tugu Insurance Tingkatkan Kualitas Karyawan
- Telkom Indonesia Raih Penghargaan LinkedIn Top Companies Selama 4 Tahun Berturut-turut
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Solikhati Lega, JKN Tanggung Semua Biaya Operasi Patah Tulang Anaknya