600 Usaha Boleh Tunda UMP Naik
Jumat, 08 Februari 2013 – 07:37 WIB
JAKARTA - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) mulai awal tahun ini memicu beragam reaksi. Dari kalangan pengusaha, kekhawatiran menyeruak lantaran kenaikan tersebut akan membebani perusahaan sehingga berisiko gulung tikar ataupun pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Karena itu, ratusan perusahaan pun mengajukan pengangguhan pelaksanaan UMP kepada pemerintah. Muhaimin mengatakan, dalam pembahasan UMP, seluruh pihak diharapkan bisa berdialog dengan kepala dingin, baik dari sisi pengusaha maupun karyawan atau buruh. Menurut dia, pembicaraan bipartit antara pengusaha dan karyawan harus dilakukan secara intens dengan memperhatikan perkembangan di lapangan. "Jangan sampai terjadi hal yang kontraproduktif," ucapnya.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, Kementeriannya sudah menerima pengajuan penangguhan UMP dari sekitar 900 perusahaan. "Dari jumlah itu, yang akan hampir dikabulkan untuk ditangguhkan (kenaikan UMP) sekitar 600 perusahaan," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Kamis (7/2).
Baca Juga:
Menurut Muhaimim, proses seleksi dan persetujuan penangguhan UMP dilakukan oleh pemerintah daerah di masing-masing provinsi. Adapun Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi fasilitator antara perusahaan dan tenaga kerja maupun pemerintah daerah. "Penangguhan dilakukan untuk meminimalisir PHK," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) mulai awal tahun ini memicu beragam reaksi. Dari kalangan pengusaha, kekhawatiran menyeruak lantaran
BERITA TERKAIT
- UMKM Perempuan di Tanah Air Perlu Dukungan, Mastercard dan OPPO Ambil Bagian
- Ma'ruf Amin Puji ISSF, Dinilai Sejalan dengan Pemerintah untuk Memajukan Desa
- Peran Mandiri Agen Diperkuat untuk Memperluas Inklusi Keuangan
- GudangKripto Hadirkan Program OCOG Untuk Mahasiswa IPB
- Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Indonesia Diperkirakan Lebih Baik
- Pecegahan Kontaminasi Bromat di AMDK Harus Dilakukan oleh Semua Pihak