600 Usaha Boleh Tunda UMP Naik

600 Usaha Boleh Tunda UMP Naik
600 Usaha Boleh Tunda UMP Naik
JAKARTA - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) mulai awal tahun ini memicu beragam reaksi. Dari kalangan pengusaha, kekhawatiran menyeruak lantaran kenaikan tersebut akan membebani perusahaan sehingga berisiko gulung tikar ataupun pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Karena itu, ratusan perusahaan pun mengajukan pengangguhan pelaksanaan UMP kepada pemerintah.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, Kementeriannya sudah menerima pengajuan penangguhan UMP dari sekitar 900 perusahaan. "Dari jumlah itu, yang akan hampir dikabulkan untuk ditangguhkan (kenaikan UMP) sekitar 600 perusahaan," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Kamis (7/2).

Menurut Muhaimim, proses seleksi dan persetujuan penangguhan UMP dilakukan oleh pemerintah daerah di masing-masing provinsi. Adapun Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi fasilitator antara perusahaan dan tenaga kerja maupun pemerintah daerah. "Penangguhan dilakukan untuk meminimalisir PHK," katanya.

Muhaimin mengatakan, dalam pembahasan UMP, seluruh pihak diharapkan bisa berdialog dengan kepala dingin, baik dari sisi pengusaha maupun karyawan atau buruh. Menurut dia, pembicaraan bipartit antara pengusaha dan karyawan harus dilakukan secara intens dengan memperhatikan perkembangan di lapangan. "Jangan sampai terjadi hal yang kontraproduktif," ucapnya.

JAKARTA - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) mulai awal tahun ini memicu beragam reaksi. Dari kalangan pengusaha, kekhawatiran menyeruak lantaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News