68 Bekas Karyawan Tuntut Perusahaan Malaysia

68 Bekas Karyawan Tuntut Perusahaan Malaysia
Ilustrasi.

"Rata-rata karyawan sudah bekerja belasan tahun. Ada yang sejak tahun 1996 sampai 2000. Kalau dihitung, pesangon paling kecil yang diterima karyawan minimal sampai Rp 110 juta. Tapi perusahaan keukeuh tidak memberikan pesangon, padahal itu diatur oleh undang-undang," jelas Hasan seraya menyebut gaji karyawan terkecil di perusahaan tersebut Rp 3.026.000 per bulan.

Sebelum mengadukan tindakan perusahaan yang tidak memberikan hak karyawan berupa pesangon, para mantan karyawan pernah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. Namum pertemuan itu tidak mencapai titik temu terutama soal besaran pesangon. Perusahaan tetap "keukeuh" hanya memberikan uang pisah sebesar Rp 30 juta.

Para mantan karyawan ini berharap agar Pengadilan Hubungan Industrial mengabulkan gugatan mereka yakni dengan mewajibkan pihak perusahaan untuk membayar uang pesangon secara tunai kepada para karyawan sebesar dua kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang seluruhnya berjumlah Rp 6,7 miliar serta THR keagamaan 2015 sebesar Rp 1,6 miliar bagi 68 orang mantan karyawan perusahaan asal Malaysia tersebut. 

"Mengadu ke Pengadilan Industrial ini merupakan upaya kami yang terakhir demi memperoleh hak-hak mantan karyawan terutama pesangon yang sampai hari ini belum diberikan oleh perusahaan. Kami berharap pengadilan akan mengabulkan tuntutan kami," pungkasnya. (yan/adk/jpnn)


BANDUNG - Sebanyak 68 mantan karyawan PT Tadmansori Karpet Indah menuntut perusahaan asal Malaysia itu ke pengadilan. Itu menyusul pemutusan hubungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News