7 Alasan Guru Honorer Gugat PP Manajemen PPPK ke MA

7 Alasan Guru Honorer Gugat PP Manajemen PPPK ke MA
Andi Asrun, kuasa hukum guru honorer menggugat PP tentang Manajemen PPPK ke MA. Foto: Istimewa for JPNN.com

"Terakhir, bagaimana melaksanakan Pasal 60 terkait penilaian kinerja guru, karena Kepala Sekolah lah yang bisa menilai kinerja guru dan tenaga kependidikan, sehingga PP ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Makanya kami minta agar PP 49/2018 ini dicabut," pungkasnya. (esy/jpnn)


Hari ini guru honorer resmi mengajukan gugatan uji materi PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK ke MA.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News