7 Fakta Pembunuhan Suripto di Serengan Solo, Nomor 4 Mengerikan

7 Fakta Pembunuhan Suripto di Serengan Solo, Nomor 4 Mengerikan
Keluarga Besar Polresta Surakarta Saat Menyerahkan penghargaan, SPDP, SP2HP dan beberapa tali asih  berupa sembako, Senin (22/11/2021). Foto : Romensy Augustino/ JPNN.com

Tersangka memiliki dua motif saat melakukan aksi perampokan tersebut, yaitu motif ekonomi yang ditunjukkan dengan melakukan perampokan dan motif dendam dilakukan dengan menghabisi Suripto.

"Ancaman pembunuhan kepada korban sudah dilayangkan sebelum kejadian," jelas Ade.

Berdasarkan 2 motif tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan 365 tentang perampokan sehingga RS terancam hukuman mati.

3. Mengaku Beraksi Sendirian

Baca Juga: Kiai Maman Mendorong Audit Keuangan MUI

Polisi memastikan RS melakukan aksi perampokan dan pembunuhan itu seorang diri.

Kombes Ade menyebut pelaku RS mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor.

"Brankas yang dibawa saat itu diangkat sendiri dan kemudian ditaruh di atas troli lalu troli didorong ke dekat sepeda motor. Kemudian, pelaku meletakkan brankas di bagian belakang sepeda motor," tuturnya.

Polisi membeber fakta seputar pembunuhan sekuriti bernama Suripto oleh perampok yang juga eks rekan kerjanya di Serengan Solo. Mengerikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News