7 Kasus Cyber Crime Berhasil Diungkap

7 Kasus Cyber Crime Berhasil Diungkap
7 Kasus Cyber Crime Berhasil Diungkap
Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 28 UU 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 UU nomor 8/2010 pencegahan dan pemberantasan TPPU. Polisi juga masih mengejar 3 orang DPO inisial HH alias gethuk, EG dan H sebagai jaringan pelaku.

Sedangkan enam kasus lainnya, yakni penipuan via telepon dengan modus menawaskan barang elektronik murah dengan tersangka inisial FA (32) dan M (29) dan AS yang berstatus napi Lapas Siborong-borong. Ada juga kasus penipuan dengan mengabarkan anak korban ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba dengan tersangka YD dan Z.

Berhasil juga diungkap kasus perdagangan satwa langka yang dilindungi seperti burung kakatua secara online. Tersangkanya DC, sedangkan jaringannya inisial ZL dan FA masih buron.

Selain itu berhasil diungkap kasus pemalsuan ijazah yang ditawarkan melalui situs www.ptmitraonlineijazah.com, dengan tersangka MH dan IS. Sedangkan dua kasus terakhir adalah tindak pidana pornografi perfilman secara online, tersangkanya LT dan MH.

JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sedikitnya 7 kasus kejahatan maya (cyber crime), sepanjang Januari-Maret 2013 dan mengamankan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News