7 Orang Ini Tepergok Berbuat Terlarang

jpnn.com, NATUNA - Tim patroli dari Polres Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menangkap tujuh pengebom ikan di Perairan Midai pada Sabtu (29/5).
Ketujuh yang melakukan perbuatan terlarang itu masing-masing berinisial D, C, HM, B, H, F, dan JI.
Menurut Kasat Polairud Polres Natuna Iptu Sandy Pratama, kasus bom ikan itu terungkap saat jajarannya melaksanakan patroli dan penyelidikan menggunakan kapal CE dengan nomor lambung 1001, Sabtu lalu.
"Kami memergoki pompong tanpa nama tengah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom," kata Iptu Sandy di ruang Satuan Intelkam Polres Natuna, Senin (31/5).
Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bom ikan rakitan siap diledakkan sebanyak 23 buah, 12 buah sumbu, satu unit pompong, satu unit sampan, kompresor, selang 300 meter, dan tiga kacamata selam.
Para tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Natuna untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Semuanya sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Sandy.
Ketujuh tersangka dikenakan Pasal 84 UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati. (antara/jpnn)
Tujuh orang berinisial D, C, HM, B, H, F, dan JI tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang dan terancam hukuman berat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- TMT 1 Maret 2025, Gaji Perdana CPNS & PPPK 2024 Tergantung SPMT
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat