7 Pelaku Praktik Judi di Garut Ditangkap Polisi, Ini Perannya

7 Pelaku Praktik Judi di Garut Ditangkap Polisi, Ini Perannya
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ekpose praktik judi online di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Jumat (19/8/2022). (ANTARA/Feri Purnama)

Lebih lanjut AKBP Wirdhanto menyampaikan seluruh tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal yang berbeda-beda tergantung perannya.

Tersangka sebagai pemasang akan dijerat Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Dua tersangka bandar dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2  UU ITE dan Pasal 303 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. (antara/jpnn)

Sebanyak tujuh pelaku praktik judi di Garut, Jawa Barat, ditangkap polisi. Ini peran mereka. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News