7 Pelaku Praktik Judi di Garut Ditangkap Polisi, Ini Perannya
Jumat, 19 Agustus 2022 – 22:48 WIB

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ekpose praktik judi online di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Jumat (19/8/2022). (ANTARA/Feri Purnama)
Lebih lanjut AKBP Wirdhanto menyampaikan seluruh tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal yang berbeda-beda tergantung perannya.
Tersangka sebagai pemasang akan dijerat Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dua tersangka bandar dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 303 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. (antara/jpnn)
Sebanyak tujuh pelaku praktik judi di Garut, Jawa Barat, ditangkap polisi. Ini peran mereka.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang