7 Poin Pernyataan Sikap Forum Rektor Indonesia Terkait RUU Cipta Kerja

7 Poin Pernyataan Sikap Forum Rektor Indonesia Terkait RUU Cipta Kerja
Seorang buruh peserta unjuk rasa membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja. Foto : arsip JPNN.COM/Fathra Nazrul Islam

1. FRI menyayangkan adanya sebagian aksi unjuk rasa yang anarkis yang telah mengganggu ketertiban masyarakat dan merusak fasilitas umum.

Pada prinsipnya FRI memandang bahwa aksi unjuk rasa untuk menyalurkan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dilindungi Undang-Undang, namun tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku. 

2. FRI memandang bahwa perbedaan pendapat dalam era demokrasi adalah hal yang biasa. Selanjutnya, terkait perbedaan pendapat dalam merespons UU Cipta Kerja diharapkan dapat diselesaikan melalui saluran-saluran yang konstitusional.

FRI juga mengimbau semua pihak yang berbeda pendapat agar dapat menahan diri dan mengedepankan dialog secara jernih untuk mendapatkan solusi.

3. FRI mengharapkan pemerintah dan DPR RI selalu membuka diri untuk menampung aspirasi dan masukan-masukan kritis dari berbagai pihak yang sama-sama bergerak atas dasar rasa cinta kepada bangsa Indonesia. 

4. FRI akan memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR RI setelah mencermati dan menyisir UU Cipta Kerja versi final, khususnya hal-hal krusial yang menjadi perhatian masyarakat.

Sehingga pemerintah dapat mengambil langkah-langkah solusi alternatif yang dimungkinkan  secara hukum. 

5. FRI berharap bahwa proses pengesahan RUU Cipta Kerja yang menimbulkan gejolak ini dapat menjadi bahan pelajaran untuk semua bahwa kita harus terus memperkuat modal sosial berupa rasa saling percaya seluruh komponen bangsa

Forum Rektor Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap atas pengesahan RUU Cipta Ketja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News