7 Poin SE Terbaru MenPAN RB soal Cuti PNS dan PPPK

Keenam,“Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan diberikan hukuman dispilin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2029 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ketujuh, Tjahjo juga meminta para PNS dan PPPK mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk:
1. Tidak bepergian ke luar daerah, atau kegiatan mudik, sampai Indonesia dinyatakan bebas dari COVID-19.
2. Selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah tanpa kecuali.
3. Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar-individu (social/ physical distancing).
4. Secara sukarela bergotong-royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.
5. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. (sam/jpnn)
SE MenPAN RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang cuti PNS dan PPPK di tengah pandemi virus corona COVID-19.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK