7 Poin Surat MenPAN-RB soal Pendataan Non-ASN, Honorer Fokus Angka 2, Ya

7 Poin Surat MenPAN-RB soal Pendataan Non-ASN, Honorer Fokus Angka 2, Ya
MenPAN-RB Azwar Anas menerbitkan surat terbaru terkait pendataan nn-ASN.Para honorer harus tahu. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

6. Dalam hal Pejabat Pembina Kepegawaian memerlukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM dari Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan, maka dapat dilakukan secara internal di lingkungan instansi masing-masing.

7. Apabila di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan ketentuan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M SM.02.03/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M SM.01.00/2022, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, baik bagi Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina Kepagawaian.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Penyelesaian Masalah Honorer

Di situs resmi KemenPAN-RB dijelaskan juga bahwa Menteri Anas sudah berkonsolidasi dengan banyak pihak untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN.

Disampaikan bahwa kolaborasi bersama dilakukan guna memastikan keputusan diambil dengan memperhitungkan banyak aspek.

Disebutkan, MenPAN-RB Azwa Anas sudah melakukan rapat dengan DPR RI dan DPD RI.

Selain itu, juga intens membahas masalah penyelesaian hononoer bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Mas Anas juga mengatakan dirinya juga membahas masalah ini dengan berbagai forum tenaga honorer dan organisasi guru serta berbagai stakeholders lainnya.

”Pemerintah sangat terbuka menerima masukan, dan kami terus dalami semua opsi langkah terkait tenaga non-ASN ini, termasuk dari sisi kemampuan fiskal pemerintah,” imbuh Azwar Anas. (sam/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

MenPAN-RB Azwar Anas menerbitkan surat terbaru tentang tindak lanjut pendataan Non-ASN. Para honorer silakan fokus poin kedua. Silakan disimak.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News