7 Wanita dan 3 Pria Ramai-ramai Dalam Rumah Kos, Warga Curiga, Lalu Diintai, Ternyata
Selasa, 12 Januari 2021 – 18:00 WIB
"Kami sempat mengintai aktivitas mereka dari pukul 21.00 WIB hingga menjelang pagi. Mereka melakukan pelanggaran khalwat karena tidur bersama dalam satu tanpa ikatan sah," kata Mustafa Kamal.
Mustafa Kamal menyebutkan tindakan terhadap mereka dengan memberikan pembinaan dan memanggil keluarga. Mereka juga membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA: Keterlaluan, Oknum Kades Ini Habiskan Dana Bantuan Covid-19 di Meja Judi dan Main Perempuan
"Kami mengajak masyarakat maupun aparatur kampung untuk mengawasi tamu di rumah-rumah sewa dan kos, sehingga kasus serupa tidak terulang," pungkas Mustafa Kamal.(antara/jpnn)
Polisi syariat mengamankan sebanyak 10 orang terdiri tiga pria dan tujuh wanita dari sebuah rumah kos di Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Aceh.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Aceh Tamiang, Tuh Lihat Barbuknya!
- Disambut Meriah oleh Masyarakat Aceh, Anies Semringah: Luar Biasa
- Puluhan Pasangan Bukan Muhrim Kena Razia, Ada Coklat yang Diselipkan Kondom
- Iran Hapuskan Polisi Moral Penegak Syariat
- BSI Menyalurkan Bantuan untuk Pengungsi Banjir Aceh Tamiang
- Banjir Merendam 67 Sekolah di Aceh Tamiang, Kegiatan Belajar Mengajar Dihentikan Sementara