70 Hektar Lahan di Batam Rusak Akibat Penambangan Pasir
Minggu, 30 September 2012 – 03:00 WIB
"Kami sudah meghitung kerusakan yang terjadi akibat penambangan pasir tersebut. Sedikitnya ada 70 hektar lahan yang sudah rusak akibat penambangan pasir ilegal. Saat ini penambangan pasir itu sebagian besar sudah berhenti meski masih ada beberapa titik yang masih terus melanjutkan pekerjaannya," kata Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo, Sabtu (29/9).
Baca Juga:
Dendi menjelaskan, sebagian besar penambangan pasir tersebut menyisakan kubangan besar yang membuat lahan tersebut tidak bisa digunakan lagi. Selain merusak lingkungan, katanya, ternyata penambangan pasir ilegal tersebut juga dilakukan dengan menghindari pajak.
Dendi Purnomo meminta kepada masyarakat untuk melapor jika melihat adanya penambangan pasir ilegal di Batam. Ia juga berharap kepada para penambang pasir yang sudah sempat berhenti untuk tidak lagi menaljutkan usahanya, karena dengan jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum yang berlaku. (ian/jpnn)
BATAM - Penambangan pasir ilegal di Kota Batam sudah sangat marak. Sebelum adanya penertiban oleh Bapedalda Batam, sedikitnya terpadat 72 titik penambangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung