75 PNS dan PPPK di Kota Kendari Diminta Mengembalikan Bansos yang Diterima

75 PNS dan PPPK di Kota Kendari Diminta Mengembalikan Bansos yang Diterima
Ilustrasi Bantuan Sosial. Foto: Dok.JPNN.com

jpnn.com - KENDARI - Dinas Sosial Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, meminta kepada 75 pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengembalikan bantuan sosial (bansos) yang diterima.

Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kota Kendari Sulkurniah mengatakan pengembalian itu langsung diperintahkan Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui aplikasi Sistem Informasi PNBP Online atau SIMPONI Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Menurut dia, besaran pengembalian bansos itu bervariasi mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 3 juta. “Ada yang Rp 600 ribu, ada yang Rp 1 juta lebih, bahkan ada yang Rp 3 juta,” ungkapnya di Kendari, Kamis (9/2).

Sulkurniah mengatakan PNS dan PPPK yang menerima Bansos di Kota Kendari ada 75 orang.

Menurut dia, jumlah itu terbagi atas 51 orang penerima bantuan pangan non-tunai (BPNT).

Kemudian, 24 orang penerima program keluarga harapan (PKH).

Dia menyebut 75 PNS dan PPPK itu tersebar di 33 dari 65 kelurahan yang ada di Kota Kendari.

Sulkurniah menjelaskan para PNS dan PPPK itu menerima bansos karena masih digunakan data yang lama, sebelum mereka diangkat menjadi PNS dan PPPK.

Dinsos Kota Kendari, Sultra, meminta 75 PNS dan PPPK mengembalikan bansos yang diterima.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News