SE MenPAN-RB Terbaru untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri, Jangan Dilanggar!

jpnn.com, JAKARTA - Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian LHKAN terbit. Tak hanya PNS, PPPK, TNI, dan Polri wajib melaporkan harta kekayaan.
Selain itu, bagi yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
“LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan,” kata MenPAN-RB Azwar Anas dalam SE yang diteken 31 Januari 2023.
Aparatur negara yang dimaksud adalah ASN baik PNS maupun PPPK, TNI, dan Polri.
Selama ini, pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu.
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN selain wajib LHKPN, dan SPT tahunan yang dilaporkan oleh tiap aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Sementara, untuk TNI dan Polri belum diatur khusus.
Melalui SE MenPAN-RB terbaru ini, pelaporan harta kekayaan juga dilakukan simplifikasi untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Harta kekayaan cukup dilaporkan melalui satu dokumen yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan, khususnya terhadap aparatur negara tidak wajib LHKPN.
Berikut SE MenPAN-RB terbaru untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri. Mohon jangan dilanggar ketentuan ini. Simak ulasannya.
- Sumedang Juara Nasional Digital Government Award, Bupati Dony: Berkat Kerja Keras Semua
- Media Gathering Jasa Raharja, Ada Sejumlah Fokus Utama 2023
- Sebut Judi Online seperti Narkoba, Sudding Sentil Kominfo dan Polri Agar Bergerak Cepat
- Honorer K2 Minta Formasi Tenaga Teknis PPPK 2023 Setara Guru, Ijazah SMA Diakomodasi
- Alasan Pembatalan Penempatan 3.043 P1 PPPK Guru 2022 Belum Klir, Ada Kabar Baru Lagi
- 5 Berita Terpopuler: Massa P1 PPPK Guru 2022 Masih Bergolak, MenPAN-RB Beri Warning, Akhirnya Dipecat