SE MenPAN-RB Terbaru untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri, Jangan Dilanggar!

SE MenPAN-RB Terbaru untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri, Jangan Dilanggar!
Berikut SE MenPAN-RB terbaru untuk PNS, PPPK, TNI & Polri. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian LHKAN terbit. Tak hanya PNS, PPPK, TNI, dan Polri wajib melaporkan harta kekayaan.

Selain itu, bagi yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

“LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan,” kata MenPAN-RB Azwar Anas dalam SE yang diteken 31 Januari 2023.

Aparatur negara yang dimaksud adalah ASN baik PNS maupun PPPK, TNI, dan Polri.

Selama ini, pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu.

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN selain wajib LHKPN, dan SPT tahunan yang dilaporkan oleh tiap aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Sementara, untuk TNI dan Polri belum diatur khusus.

Melalui SE MenPAN-RB terbaru ini, pelaporan harta kekayaan juga dilakukan simplifikasi untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Harta kekayaan cukup dilaporkan melalui satu dokumen yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan, khususnya terhadap aparatur negara tidak wajib LHKPN.

Berikut SE MenPAN-RB terbaru untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri. Mohon jangan dilanggar ketentuan ini. Simak ulasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News