77 Anggota DPR Dilaporkan ke BK

Terkait Dugaan Gratifikasi dan Terima Dana BI

77 Anggota DPR Dilaporkan ke BK
77 Anggota DPR Dilaporkan ke BK
JAKARTA – Koalisi Penegak Citra DPR (KPDP) melaporkan 77 anggota DPR ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik karena berbagai kasus seperti aliran dana BI ke DPR, dugaan gratifikasi, serta studi banding yang melanggar tata tertib DPR.

Koordinator divisi politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo yang dipercaya sebagai juru bicara koalisi, menyatakan bahwa 77 anggota yang dilaporkan berasal dari fraksi Golkar, PDIP, PKB, PAN, PPP, dan PKS. Menurutnya, hampir semua fraksi di DPR anggota-anggotanya melakukan pelanggaran kode etik.

"Koalisi memiliki beberapa bukti keterkaitan sejumlah anggota DPR dan akan mendorong BK bisa mengakses data dari PPATK. BK harusnya punya inisiatif. Dengan data ini, tidak ada alasan lagi bagi BK untuk tidak memberikan sanksi kepada anggota DPR yang menerima cek perjalanan," katanya.

Lebih lanjut Adnan mencontohkan, dalam kasus aliran dana BI jilid I saja, koalis mempunyai data tentang 51 nama anggota DPR yang disebutkan dalam berita acara pemeriksaan Hamka Yandhu di KPK. Selain itu, katanya, ICW juga menerima laporan dari masyarakat tentang berbagai macam bentuk dugaan suap, gratifikasi yang akan disampaikan kepada BK.

JAKARTA – Koalisi Penegak Citra DPR (KPDP) melaporkan 77 anggota DPR ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News