Nilai Hakim Tak Adil, Urip Banding

jpnn.com - Memori banding akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 September 2008 mendatang. Putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama ini dinilai tidak adil karena tidak mempertimbangkan pelanggaran dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP,Red) yang dilakukan oleh KPK. “Peradilan didasarkan dari bukti dan data yang didapat dengan cara-cara yang melanggar KUHAP,” kata Albab.
Dia pun mencontohkan, majelis tidak mempertimbangkan pelanggaran KUHAP oleh petugas KPK dalam menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Albab, petugas KPK bisa meminta keterangan dari sejumlah anggota KPK yang menangani kasus Urip dalam satu hari. Tak hanya itu Albab juga meragukan permintaan keterangan itu dilakukan secara berhadapan langsung dengan orang yang dimintai keterangan, seperti diamanatkan KUHAP.
Untuk diketahui Jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti menerima 660 ribu dolar AS dari pengusaha Artalyta Suryani. (rie/JPNN)
JAKARTA-Tak terima divonis 20 tahun pejara, Jaksa Urip Tri Gunawan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan