77 Perusahaan di Jakbar Dilaporkan Karyawan Akibat Belum Membayar THR Secara Penuh 

77 Perusahaan di Jakbar Dilaporkan Karyawan Akibat Belum Membayar THR Secara Penuh 
77 perusahaan di Jakarta Barat dilaporkan karyawannya akibat belum membayar THR secara penuh. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Selanjutnya, Tri mengaku akan menyiapkan surat tugas pengawasan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perusahaan tersebut. 

Dia menyebut jika dalam proses pemeriksaan pihaknya menemukan pelanggaran, maka Tri akan melanjutkan laporan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.

"Nanti kami buatkan berita acara pemeriksaan. Apabila ditemukan pelanggaran tidak membayar, kami akan kasih rekomendasi ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta untuk tindakan lebih lanjut," jelas Tri. (antara/jpnn)

Sebanyak 77 perusahaan di Jakbar dilaporkan karyawannya akibat belum membayar THR secara penuh pada momen Lebaran 2022. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News