77 Perusahaan di Jakbar Dilaporkan Karyawan Akibat Belum Membayar THR Secara Penuh
Rabu, 11 Mei 2022 – 17:01 WIB
Selanjutnya, Tri mengaku akan menyiapkan surat tugas pengawasan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perusahaan tersebut.
Dia menyebut jika dalam proses pemeriksaan pihaknya menemukan pelanggaran, maka Tri akan melanjutkan laporan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
"Nanti kami buatkan berita acara pemeriksaan. Apabila ditemukan pelanggaran tidak membayar, kami akan kasih rekomendasi ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta untuk tindakan lebih lanjut," jelas Tri. (antara/jpnn)
Sebanyak 77 perusahaan di Jakbar dilaporkan karyawannya akibat belum membayar THR secara penuh pada momen Lebaran 2022.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Sarung Tangan Buatan Perusahaan Asal Yogyakarta Ini Sukses Merambah Pasar Australia
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- September Ini CFCD Kembali Gelar ICA & ISDA 2024
- Apresiasi Nyata PNM untuk Karyawan dan Unit Terbaik
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara