789.381 Guru Honorer Tanpa NUPTK, tak Bisa Ikut Nikmati Dana BOS
Kamis, 13 Februari 2020 – 08:09 WIB
Sedangkan Korwil PHK2I Jawa Barat Cecep Kurniadi mengatakan, NUPTK masih bisa diperoleh guru honorer asalkan memenuhi syarat yaitu SK-nya diteken oleh kepala daerah atau kepala dinas pendidikan atau ketua yayasan.
Aturan ini hanya menguntungkan bagi honorer di sekolah swasta.
Sedangkan sekolah negeri kebanyakan SK-nya dari kepala sekolah sehingga tidak memenuhi syarat mendapatkan NUPTK. (esy/jpnn)
Mendikbud Nadiem Makarim menyebut hanya 47 persen guru honorer yang punya NUPTK, yang bisa digaji dari dana BOS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
- Konser Musikal Memeluk Mimpi-Mimpi: Merdeka Belajar, Merdeka Mencintai Bertabur Artis
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024