789.381 Guru Honorer Tanpa NUPTK, tak Bisa Ikut Nikmati Dana BOS
Kamis, 13 Februari 2020 – 08:09 WIB

Mendikbud Nadiem Makarim menyebut hanya 47 persen guru honorer yang sudah memiliki NUPTK. Foto: Humas Kemendikbud
Sedangkan Korwil PHK2I Jawa Barat Cecep Kurniadi mengatakan, NUPTK masih bisa diperoleh guru honorer asalkan memenuhi syarat yaitu SK-nya diteken oleh kepala daerah atau kepala dinas pendidikan atau ketua yayasan.
Aturan ini hanya menguntungkan bagi honorer di sekolah swasta.
Sedangkan sekolah negeri kebanyakan SK-nya dari kepala sekolah sehingga tidak memenuhi syarat mendapatkan NUPTK. (esy/jpnn)
Mendikbud Nadiem Makarim menyebut hanya 47 persen guru honorer yang punya NUPTK, yang bisa digaji dari dana BOS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening