8 Bulan Oplos Gas 3 Kg, 3 Pelaku Diringkus 2 Masih Buron

8 Bulan Oplos Gas 3 Kg, 3 Pelaku Diringkus 2 Masih Buron
Ilustrasi. Foto dok Jawa Pos/jpnn.com

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 huruf a, b, dan c UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.(van/gob/chi/jpnn)

 


BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota menggerebek tempat pengoplos gas tabung 3 Kg dan tabung 12 Kg di Kp Cibening, RT 008 RW03, Kelurahan Jatibening,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News