8 Daerah Jadi Kawasan Ekonomi Khusus, Ini Insentifnya

8 Daerah Jadi Kawasan Ekonomi Khusus, Ini Insentifnya
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan), Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan (tengah) dan Seskab Pramono Anung sebelum jumpa pers paket kebijakan ekonomi tahap VI di kantor kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11). FOTO: Natalia/JPNN.com

- Pengesahan dan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di KEK

- Perpanjangan Ijin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA) di KEK


7. Keimigrasian

- Fasilitas visa kunjungan saat kedatangan selama 30 hari dan bisa diperpanjang 5 kali masing-masing 30 hari

- Visa Kunjungan Beberapa Kali (multiple visa) yang berlaku 1 tahun

- Izin tinggal bagi orang asing yang memiliki properti di KEK

- Izin tinggal bagi orang asing lanjut usia yang tinggal di KEK Pariwisata


8. Pertanahan 

- Untuk KEK yang diusulkan Badan Usaha Swasta diberikan HGB dan perpanjangannya diberikan langsung bersamaan dengan proses pemberian haknya.

- Administrator KEK bisa memberikan pelayanan pertanahan

JAKARTA – Pemerintah akan memberikan kemudahan melalui sejumlah fasilitas untuk 8 daerah kawasan ekonomi khusus (KEK). Ini adalah fokus dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News