8 Daerah Jadi Kawasan Ekonomi Khusus, Ini Insentifnya
Jumat, 06 November 2015 – 07:47 WIB
- Pengesahan dan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di KEK
- Perpanjangan Ijin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA) di KEK
7. Keimigrasian
- Fasilitas visa kunjungan saat kedatangan selama 30 hari dan bisa diperpanjang 5 kali masing-masing 30 hari
- Visa Kunjungan Beberapa Kali (multiple visa) yang berlaku 1 tahun
- Izin tinggal bagi orang asing yang memiliki properti di KEK
- Izin tinggal bagi orang asing lanjut usia yang tinggal di KEK Pariwisata
8. Pertanahan
- Untuk KEK yang diusulkan Badan Usaha Swasta diberikan HGB dan perpanjangannya diberikan langsung bersamaan dengan proses pemberian haknya.
- Administrator KEK bisa memberikan pelayanan pertanahan
JAKARTA – Pemerintah akan memberikan kemudahan melalui sejumlah fasilitas untuk 8 daerah kawasan ekonomi khusus (KEK). Ini adalah fokus dari
BERITA TERKAIT
- 45 Persen Air Tanah di Jakarta Terkontaminasi, Vitopure S2-2G Solusinya
- Menko Airlangga Sebut Investasi Tak Memiliki Bendera, Indonesia Buka Peluang
- Bea Cukai Terus Genjot Ekspor dan Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Fasilitas Kepabeanan
- Perhatikan Penyandang Disabilitas, PNM Gelar Pelatihan Kewirausahaan
- Laga Teknologi Sejati Hadir Sebagai Problem Solving dalam Bisnis
- MenKopUKM Ajak 15 Startup ke Singapura untuk Bersiap Go Global