8 Daerah Jadi Kawasan Ekonomi Khusus, Ini Insentifnya
Jumat, 06 November 2015 – 07:47 WIB
- Orang asing/badan usaha asing bisa memiliki hunian/properti di KEK (Rumah Tapak atau Satuan Rumah Susun).
- Pemilik hunian/properti diberikan izin tinggal dengan Badan Usaha Pengelola KEK sebagai penjamin
- Bisa diberikan pembebasan PPnBM dan PPn atas barang sangat mewah (luxury)
5. Kegiatan Utama Pariwisata
- Bisa diberikan pengurangan Pajak Pembangunan I sebesar 50-100%
- Bisa diberikan pengurangan Pajak Hiburan sebesar 50-100%
6. Ketenagakerjaan
- Di KEK dibentuk Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Khusus
- Hanya 1 Forum SP/SB di setiap perusahaan
JAKARTA – Pemerintah akan memberikan kemudahan melalui sejumlah fasilitas untuk 8 daerah kawasan ekonomi khusus (KEK). Ini adalah fokus dari
BERITA TERKAIT
- BRI Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Ruang
- Ini Pentingnya Membuat Website untuk UMKM
- Gas Pol, Harga Emas Meroket, Untung Besar!
- Utang Indonesia Turun di Awal 2024, Ini Penyebabnya
- Masyarakat di Serang Harap PNM Mekaar Bisa Meningkatkan Kesejahteraan Perempuan
- Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Instansi Lain di 3 Wilayah Ini