8 Daerah Jadi Kawasan Ekonomi Khusus, Ini Insentifnya
Jumat, 06 November 2015 – 07:47 WIB
- Kompensasi kerugian 5-10 tahun.
2. PPN dan PPnBM
- Impor: tidak dipungut
- Pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke KEK tidak dipungut
- Pengeluaran dari KEK ke TLDDP tidak dipungut
- Transaksi antar pelaku di KEK: tidak dipungut
- Transaksi dengan pelaku di KEK lain: tidak dipungut
3. Kepabeanan
- Dari KEK ke pasar domestik: tarif bea masuk memakai ketentuan Surat Keterangan Asal (SKA)
4. Pemilikan Properti Bagi Orang Asing
JAKARTA – Pemerintah akan memberikan kemudahan melalui sejumlah fasilitas untuk 8 daerah kawasan ekonomi khusus (KEK). Ini adalah fokus dari
BERITA TERKAIT
- Kedekatan Erzaldi Rosman & Probowo Diharapkan jadi Angin Segar untuk Sektor Pertanian
- Coros Meluncurkan Vertix 2S di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- TDN Dinilai Sukses Picu Daya Beli Masyarakat
- Astra Auto Digital SEVA Berbagi Tip Membeli Mobil buat Sahabat Roda Dua
- PTBA Bantu Perempuan Desa Lingga Berdaya lewat SIBA
- Tips Mengamankan Uang dari Soceng, Jangan jadi Korban Selanjutnya