8 Daerah Jadi Kawasan Ekonomi Khusus, Ini Insentifnya

8 Daerah Jadi Kawasan Ekonomi Khusus, Ini Insentifnya
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan), Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan (tengah) dan Seskab Pramono Anung sebelum jumpa pers paket kebijakan ekonomi tahap VI di kantor kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11). FOTO: Natalia/JPNN.com

9. Perizinan 

- Administrator berwenang menerbitkan izin prinsip dan izin usaha melalui pelayanan terpadu satu pintu di KEK

- Percepatan penerbitan izin selambat-lambatnya 3 jam (dalam hal persyaratan terpenuhi)

- Penerapan perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (check list) 

- Proses dan penyelesaian perizinan dan nonperizinan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan pertanahan di Administrator KEK.


JAKARTA – Pemerintah akan memberikan kemudahan melalui sejumlah fasilitas untuk 8 daerah kawasan ekonomi khusus (KEK). Ini adalah fokus dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News