8 Daerah Jadi Kawasan Ekonomi Khusus, Ini Insentifnya
Jumat, 06 November 2015 – 07:47 WIB
9. Perizinan
- Administrator berwenang menerbitkan izin prinsip dan izin usaha melalui pelayanan terpadu satu pintu di KEK
- Percepatan penerbitan izin selambat-lambatnya 3 jam (dalam hal persyaratan terpenuhi)
- Penerapan perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (check list)
- Proses dan penyelesaian perizinan dan nonperizinan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan pertanahan di Administrator KEK.
JAKARTA – Pemerintah akan memberikan kemudahan melalui sejumlah fasilitas untuk 8 daerah kawasan ekonomi khusus (KEK). Ini adalah fokus dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pra-Penjualan LPKR Mencapai Rp 1,5 Triliun di Kuartal I/2024
- Buka Peluang Pasar untuk UMKM di Luar Negeri, Bea Cukai Gelar Business Matching
- Kedekatan Erzaldi Rosman & Probowo Diharapkan jadi Angin Segar untuk Sektor Pertanian
- Coros Meluncurkan Vertix 2S di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- TDN Dinilai Sukses Picu Daya Beli Masyarakat
- Astra Auto Digital SEVA Berbagi Tip Membeli Mobil buat Sahabat Roda Dua